Tuesday, September 21, 2010

B. NEGARA

Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.

Beberapa definisi negara oleh para ahli:
  • Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
  • Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
  • Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
  • Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
  • Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  •  Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
  • M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
  • Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
  1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
  2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
  3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
  4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.

Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

Tugas pokok negara:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

A. RUANG LINGKUP CE

APengertian Pendidikan Kewargaan (CE)
Istilah CE oleh banyak ahli diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dengan pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan kewargaan. Istilah pendidikan kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan ICCE UIN Jakarta. Sedangkan istilah pendidikan kewarganegaraan diwakili antara lain oleh Zamroni, Udin S Winata Putra dan Muhammad Numan Sumantri. Sebagian ahli menyamakan CE dengan pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. pendidikan demokrasi secara substansif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya, dan praktek demokrasi melalui pendidikan. Sedangkan pendidikan HAM mengandung pengertian sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai suatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia. masih menurut Azyumardi, pendidikan kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM, karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal : pemerintahan, konstiutusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani.

Menurut Zamroni, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapakan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat. Menurut Sumantri pendidikan kewarganegaraan adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen CE diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, humanis dalam lingkungan yang demokratis.

Tujuan Pendidikan Kewargaan (CE). 
Pendidikan Kewargaan bertujuan membangun karakter bangsa Indonesia ;
  1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis namun tetap memiliki kometmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
  3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggungjawab. 

Ruang lingkup Pendidikan Kewargaan (CE). 
Materi CE terdiri dari tiga materi pokok yaitu: demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Ketiga materi pokok tersebut dielaborasikan menjadi 9 materi yang saling berinterkoneksi dan berkoherensi satu dengan yang lainnya. Materi tersebut adalah : Pendahuluan, Membangun negara yang berkeadaban, Konstitusi dan tata perundang-undangan, Identitas Nasional dan Globalisasi, Demokrasi teori dan aksi, Otonomi Daerah, Tata kelola Pemerintah Negara yang baik, HAM, Masyarakat Madani.

Paradigma Pendidikan Pendidikan Kewargaan (CE). 
Pendidikan Kewargaan mengembangkan pendidikan demokratis, yakini orientasi yang menekan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia secara demokratis.Tujuan dari paradigma demokratis adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggungjawab sebagai individu dan makhluk sosial ( learning to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do ) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya.